Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona Satu Sulsel Dibuka

  • Bagikan

BANTAENG RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tahapan seleksi calon anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) zona satu dibuka meliputi Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, dan Kepulauan Selayar.

Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, telah melakukan sosialisasi seleksi calon anggota Bawaslu zona satu, periode 2023-2028 di enam Kabupaten yang meliputi zona 1 Sulsel. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri KPU, Bawaslu kabupaten, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan jurnalis.

"Iya hari ini kita melakukan, sosialisasi untuk calon pendaftar anggota Bawaslu yang meliputi zona satu Sulsel yakni Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, dan Kepulauan Selayar," kata Muhammad Ridha anggota Timsel Bawaslu zona satu Sulsel, Jumat, 26 Mei 2023.

Pendaftaran dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang, jika kuota pendaftar tidak sesuai kebutuhan kata Ridah akan diperpanjang.

Sementara itu Sekertaris Timsel Bawaslu zona satu Sulsel, Muh. Nawir menanggapi pada sesi tanggapan dan masukan pada saat sosialisasi, tentang kegelisahan masyarakat pada independensi dan Integritas selama proses penjaringan dan penyaringan calon.

“Timsel kan diSK-kan oleh Bawaslu karena itulah Timsel merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu dalam pembentukan calon anggota Bawaslu. Anggota Timsel juga mewakili berbagai disiplin dan kompetensi sehingga di antara kami bisa saling menjaga integritas yang dimaksud," tegasnya.

Mengenai keraguan kelompok perempuan pada pencapaian kuota 30 persen, anggota timsel lainnya, Mardia merinci bahwa pedoman kerja Timsel sudah menjamin upaya pemenuhan kuota yang dimaksud.

“Misalnya, apabila dalam proses pendaftaran jumlah calon belum mencapai kuota yang dimaksud, maka berdasarkan pedoman Bawaslu, maka Timsel melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari kerja," jelasnya.

Adapun beberapa persyaratan calon anggota Bawaslu Kab/Kota, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.

Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona 1 Hotel Horison Ultima Makassar Jl. Jend. Sudirman No. 24, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90115 atau email [email protected].

Sekadar diketahui Timsel telah melakukan sosialisasi di enam Kabupaten di zona satu Sulsel yang meliputi Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan sosialisasi berakhir di Selayar pada 27 Mei 2023. (mad/has/B)

  • Bagikan