JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini Senin (19/6). Ia akan diminta keterantan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Seharusnya, Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/6). Namun, ia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan.
"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau SYL untuk kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk menerangkan praktik dugaan korupsi di Kementan.
"Permintaan keterangan dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," tegas Ali.
Sebelumnya, Syahrul berasalan tidak dapat memenuhi panggilan KPK, karena harus ke India untuk menghadiri sejumlah kegiatan. Syahrul menjelaskan alasannya ke India, untuk menghadiri pertemuan para menteri pertanian G-20.
"Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G-20 tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan internasional tersebut," ucap Syahrul dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Dalam kegiatan tersebut, Syahrul yang mewakili Pemerintah Indonesia sebagai troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan dan penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi Presidensi G-20 pada 2024 nanti. Selepas dari India, Syahrul juga berencana melakukan kunjungan ke Tiongkok dan Korea Selatan.
"Dalam rangka penguatan kerja sama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian," ungkap Syahrul.
Dengan rangkaian kegiatan itu, Syahrul mengaku belum dapat memenuhi panggilan KPK. Syahrul mengklaim, keberangkatannya ke India yang dilanjutkan ke Tiongkok dan Korea Selatan bukan karena urusan pribadi.
"Tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara," tegasnya.
Berdasarkan data yang dilansir JawaPos.com, SYL selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain. (jp)