Komunitas Pantau Pemilu 2024 Gelar Diskusi Terkait Dampak Politik Uang di Jeneponto

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komunitas Pantau Pemilu (KKP) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar diskusi publik terkait dampak politik uang terhadap pemilu dan demokrasi di cafe Palysa, Jalan Tanetea, Kecamatan Tamalatea, Rabu, 30 Agustus 2023.

Diskusi tersebut menghadirkan mantan ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful, Plt KPU, Sapriadi Saleh, Camat Tamalatea, Haeruddin Limpo, Kapolsek, AKP M. Natsir, Danramil 03 Tamalatea, Lettu Inf Marzuki, aktivis, Ormas, LSM, tokoh masyarakat, praktisi hukum dan caleg.

Pelaksanaan Komunikasi Pantau Pemilu 2024 (KPP), Nasrullah menjelaskan bahwa diskusi ini sengaja dibuat untuk menyatukan persepsi seluruh elemen untuk menghilangkan praktik money politik dari akarnya.

"Melalui diskusi ini, kami berharap kepada seluruh bacaleg yang baru maupun yang sudah lama agar money politik ini dihilangkan dari akarnya, karena selama ini money politik terjadi akibat adanya kontra antara penyelenggaraan dan pemilih," kata Nasrullah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh mengatakan bahwa melalui diskusi ini pihaknya menyampaikan beberapa informasi terkait tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Selain membahas soal tahapan pemilu, KPU juga mendiskusikan terkait dengan bagaimana mengedukasi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bahwa salah satu tantangan dalam pelaksanaan pemilu adalah transaksional politik uang.

"Sebagai pencegahan, KPU pada prinsipnya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan pemilu, termasuk dalam memberikan informasi-informasi kepada masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas dan rasional," jelasnya.

Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara demokrasi mengajak seluruh komponen untuk senantiasa bersama-sama memerangi money politik di tanah air.

"Tentu kita memulai dari para pemuda dimana pun itu termasuk di Tamalatea-Bontoramba ini untuk berkomitmen berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada khalayak sehingga melahirkan pemimpin yang peduli kepada segala kepentingan masyarakat disaat mereka duduk," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Aktivis, Mustari meminta kepada Bawaslu agar segera melakukan tahapan sosialisasi terkait money politik di setiap wilayah.

"Selama ini money politik menjadi akar permasalahan sehingga banyak caleg-caleg yang sudah berhasil sudah melupakan komitmen mereka terkait kepentingan simpatisannya," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa berkomitmen menerapkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. UUD itu mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.

"Bahwa penyelenggaraan atau pun peserta terbukti memberitakan uang seribu rupiah apalagi selebihnya maka undang-undang nomor 17 akan menjerat para pelaku sesuai dengan pasal 515 dan 523," terangnya.

Menurut Bustanil, ada tiga jenis pelanggaran yang akan diterapkan pada Pemilu nanti. Penerapan pelanggaran itu masih sama dengan pemilu 2014 silam, yaitu di masa kampanye, masa tenang dan masa pencoblosan.

Olehnya itu, Bawaslu meminta kesediaan pemilih maupun organisasi pendukung untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran money politik. Supaya, politik uang dapat dibrantas.

"Ketiga momen itu, kerap kali terjadi money politik, meski demikian aturan ini sangat rentan dilakukan banyak warga yang tidak pernah melaporkan apabila ada kejadian seperti ini, jadi untuk melakukan penertiban bawaslu terkadang menemukan kendala," pungkasnya. (akbar)

  • Bagikan