JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Tahapan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menimbulkan kegaduhan serta adanya indikasi kecurangan.
Hal itu terbukti setelah ratusan simpatisan salah satu balon kades dari Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, menggelar unjuk rasa di depan Dinas PMD dan Gedung DPRD setempat, Rabu 30 Agustus 2023 kemarin.
Aksi unjuk rasa bermula karena calon Kepala Desa Borong Tala, Arsyad dianggap dicurangi pada hasil tes tertulis dan wawancara dari 9 Cakades.
Kecurigaan itu muncul karena seminggu sebelum cakades mengikuti tes, nama-nama peserta yang tidak akan lulus sudah bocor duluan termasuk kunci jawaban.
"Indikasi ini kita sudah kantongi semua. Ia ada buktinya," kata salah satu simpatisan, Hasna.
Secara terpisah, Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin, membantah tuduhan yang disampaikan pendemo.
Basuki mengganggap bahwa tudingan seperti itu kerap terjadi, namun harus beralaskan fakta dan bukti-bukti yang otentik.
"Oh itu sah-sah saja kalau ada indikasi seperti itu, tapikan kita butuh fakta dan bukti otentik tidak semerta-merta semua di akomodir," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (31/8).
Ia mengaku akan segera mengkaji persoalan itu, sebab kata dia, peristiwa ini menyangkut sistem kepanitiaan yang tidak dilakukan secara person.
"Terkait pelaksanaan tes itu, kita berdasarkan Perbub dan Perda yang sudah diatur, ada Permendagri juga yang mengatur tahapan-tahapan itu sudah ada dan ketentuan itu sudah ada," ungkapnya.
Basuki menjelaskan terkait pelaksanaan tes tertulis hingga pengumuman hasil. Dimana PMD menghadirkan sejumlah saksi calon kepala desa, sehingga ruang bermain dianggap tidak ada.
"Kita dalam pelaksanaan itu, semua orang menyaksikan seperti apa. Dan pada saat pelaksanaan itu, kami hadirkan semua saksi calon kepala desa dan itu spoinnya langsung tidak ada yang tertinggal semenit pun. Tidak ada celah kita untuk bermain, dan itu semua jelas mekanismenya," terangnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu mengaku bahwa tes tertulis bisa diulang apabila ditemukan adanya kecurangan. Hal itu juga diperjelas pada Peraturan Daerah (Perda).
"Kita mengacu pada regulasi yang ada. Persoalan tes ulang yang ketika ada indikasi itu dan bisa dibuktikan. Saya rasa sudah jelas sekali di Perda-nya," katanya.
Meski demikian, PMD mempersilahkan para simpatisan yang merasa dicurangi untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Sebab, tudingan jawaban tes 'bocor' dianggap hanya asumsi saja.
"Saya rasa persoalan itu orang boleh berasumsi kita tidak tahu, makanya saya bilang semua ini harus di dasari oleh bukti-bukti," pintanya.
"Iya silahkan, karena inikan punya rana masing-masing kalau terjadi seperti itu kan ada yang berwenang, misalnya kepolisian, saya rasa itu. Ohh, itu sanksinya berat," pungkasnya.
Penulis: Andi Muh Akbar Razak