Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Inspektorat Jeneponto Minta Seluruh ASN di Tes Urine

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan mengusulkan check urine kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut dilakukan pasca oknum ASN Dinas PUPR berinisial HL (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jeneponto. Diketahui, oknum berinisial HL ini terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.

Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur mengatakan, bakal menyarankan Pemda agar melakukan upaya pencegahan dini dalam mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan ASN.

"Kami menyarakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto atau paling tidak, ada himbauan kepada seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto perlu di test urine," kata Maskur, Selasa 12 September 2023 kemarin.

Maskur berharap agar Pimpinan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang di Ketuai oleh Wakil Bupati dapat merealisasikan hal ini.

"Mudah-mudahan pihak pengambil kebijakan, tahu terhadap maraknya Narkoba di Kabupaten Jeneponto jangan sampai di Jeneponto ini banyak pengguna yang seperti dia (HL) maka mari kita ramai-ramai, kalau memang ada test urine maka inspektorat siap membantu," harapnya.

Selain test urine, Maskur juga meminta kepada seluruh pimpinan OPD melakukan sosialisasi kepada seluruh jajarannya agar kejadian ini dapat diantisipasi supaya tak ada kecolongan.

"Ya paling tidak, sosialisasi itu paling utama, setiap di perangkat daerah itu kan setiap hari kan ada apel pagi. Nah, di apel itu kita harus melakukan sosialisasi menyampaikan informasi betapa berbahayanya Narkotika kepada seluruh pimpinan OPD agar ada rem bagi ASN untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji," tandas Maskur.

Mestinya kata dia, apabila ada oknum ASN yang terbukti menggunakan narkoba maka sanksinya harus sanksi pemecatan. Sebab, sudah mencoreng institusi.

"Ya kalau saya, kalau ada yang seperti itu ya, maka satu kata berhentikan dari PNS. Tapi kan, kita harus lihat prosesnya, seperti apa, bagaimana metode pemeriksaannya kemudian apakah sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Apakah sanksi itu adalah sanksi moral atau kah sanksi sosial," cetusnya.

Lebih lanjut, Maskur mengatakan, paling tidak ada sanksi berdasarkan PP Nomor 94.

"Maka bisa saja kita berikan sanksi yang bersangkutan apakah iya penurunan pangkat atau di stop kan kenaikan gaji berkalanya," pungkas Maskur.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas. Menurutnya, hal ini sangat perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Jeneponto agar penggunaan narkoba dikalangan ASN dapat dicegah.

"Semoga ada perhatian dari Pemkab setempat namun untuk pemeriksaan urine, Pemkab harus melibatkan Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto untuk pengamanan serta tindak lanjut hasil tes tersebut," tutup Mantan Katim Tindak BNNP Sulsel ini.

Penulis: Akbar RazakEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan