Warga Baruga Bantaeng Ditangkap Kasus Narkoba

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 14 September 2023.

Penangakapan tersangka berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, pada Rabu 13 September 2023, sekira pukul 02.30 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU Didi Sutikno didampingi Kanit Lapangan AIPTU Saharuddin itu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (18).

IPTU Didi Sutikno menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat kepada tim Sarkodes Satresnarkoba Bantaeng bahwa di alamat TKP tersebut, biasa terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis saabu, sehingga tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.

"Tim sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan, dari terduga pelak," katanya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku R (18) di TKP, ditemukan lima sachet kristal, diduga sabu didalam suatu tempat berwarna hijau, tidak jauh dari terduga pelaku.

Di hadapan petugas, terduga pelaku R (18) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti , dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk di proses hukum selanjutnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa lima sachet berisih keristal bening di duga sabu, dengn berat kurang lebih 1,26 gram, uang tunai Rp300.000, satu buah bong, satu sachet kosong ukuran sedang, dua buah sendok sabu, satu buah timbangan, satu unit handphone android, satu unit handphone nokia, satu buah korek gas dan satu buah kotak gijau tempat sachet.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsaider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," terang IPTU Didi Sutikno. (mad/***)

  • Bagikan