Penyulingan Daun Cengkeh Diduga Cemari Sungai, Warga Kesulitan Air Pertanian

  • Bagikan
Kondisi air sungai yang diduga tercemar limbah industri penyulingan minyak daun cengkeh di Desa Benteng Malewang.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Di tengah kesulitan para petani dalam memenuhi kebutuhan air untuk pertanian selama musim kemarau, muncul dugaan adanya pencemaran sungai oleh industri penyulingan minyak daun cengkeh di Dusun Ompoa, Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Seorang warga setempat, Rahmat, melaporkan bahwa limbah dari industri minyak daun cengkeh tersebut diduga mencemari sungai yang menjadi sumber air bagi pertanian dan perkebunan warga sekitar.

"Sungai yang diduga tercemar ini adalah sumber air untuk pertanian dan perkebunan. Sayangnya, air tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk menyiram tanaman karena terlihat tercemar oleh limbah yang berwarna hitam," ungkap Rahmat saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin, 16 Oktober 2023.

Pihak berwenang pun telah merespons keluhan ini. Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Nurdin, membenarkan adanya aduan terkait masalah ini.

Petugas DLHK telah mendatangi lokasi dan menemukan bahwa air limbah dari industri minyak daun cengkeh tersebut telah mencemari sungai kecil yang letaknya tidak jauh dari lokasi industri.

Nurdin menjelaskan bahwa meskipun upaya penyaringan limbah telah dilakukan oleh pihak pengelola industri, metodenya masih konvensional dan tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah pencemaran sungai.

"Meskipun limbah itu tidak langsung dibuang ke sungai, saluran yang digunakan akhirnya tetap mencapai sungai. Inilah yang kemungkinan menjadi penyebab keluhan warga," kata Nurdin.

Belum lagi, abu dari hasil pembakaran yang disimpan di sekitar sungai juga ikut mencemari sungai, dan air yang terkontaminasi oleh minyak cengkeh dapat merusak tanaman.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan DLHK Bulukumba, Ardi Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola industri terkait manajemen limbah.

Mereka diminta untuk meninggikan corong asap hasil pembakaran agar asap tidak mencemari udara di lingkungan masyarakat.

"Meskipun sebagian besar area sekitar industri tidak dihuni oleh penduduk, namun aturan yang berlaku mengharuskan corong asap setinggi dua kali tinggi bangunan," jelas Ardi.

Selain itu, pengelola industri juga diminta untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah cair dan padat mereka agar tidak mencampur dengan sungai.

Ardi menyarankan agar pengelola memaksimalkan penggunaan kolam penampungan dan kolam resapan. Abu daun hasil pembakaran juga harus dikelola dengan baik dan tidak dibuang ke saluran air.

Ardi juga menegaskan bahwa semua industri penyulingan minyak cengkeh di Kabupaten Bulukumba harus melengkapi dokumen perizinan termasuk dokumen lingkungan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Tentang apakah industri yang diduga mencemari lingkungan akan ditutup, Ardi menyatakan bahwa keputusan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk aspek sosial.

Industri minyak cengkeh merupakan sumber mata pencaharian bagi banyak orang, dan harus diperlakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan pihak yang terlibat.

"Apa yang kami harapkan adalah bagaimana industri tersebut dapat tetap beroperasi tanpa mencemari lingkungan sekitar," tegas Ardi.

Situasi ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan aktivitas industri untuk memastikan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat tetap terlindungi. ***

  • Bagikan