PT.Lonsum: Tidak Ada Tanah Rakyat dalam HGU

  • Bagikan

Sementara itu, Rusli, humas PT. Lonsum menganggap bahwa sudah tidak ada lagi tanah masyarakat maupun tanah adat di dalam kawasan HGU Lonsum.

"Berdasarkan hasil pengukuran terakhir di 2021, sekitar 601 hektare tanah klaim masyarakat yang telah dikeluarkan dari HGU, jadi (luasan) HGU Lonsum saat ini sisa 5.182 hektare," urai Rusli saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2024.

Rusli menyatakan sejak awal pihaknya tidak pernah menguasai tanah selain tanah yang diberikan oleh negara secara sah. Adapun yang mengklaim tanah dengan berbagai macam alasan menurutnya itu tidak benar.

"Karena kami menguasai tanah berdasarkan apa yang diberikan oleh negara. Termasuk (klaim) tanah masyarakat adat itu tidak ada yang kita kuasai, ini berdasarkan dokumen-dokumen baik itu dari BPN maupun dari Kehutanan," jelasnya.

Terkait berakhirnya masa HGU PT. Lonsum, menurut Rusli sekalipun secara administrasi berakhir di tahun 2023, tetapi berdasarkan aturan pihaknya masih melekat sebagai pemegang HGU sampai dikeluarkannya putusan apakah HGU diperbaharui atau tidak.

"Sikap kita sebagai pemegang HGU tentu kita akan tetap mempertahankan. Sebenarnya saat ini kan keputusannya ada di pemerintah sebagai pemilik kalau pemerintah yang menyatakan tidak lanjut yah tidak ada persoalan," kata Rusli

"Tapi kan tentu pemerintah harus memutuskan dengan berbagai pertimbangan, termasuk penyerapan tenaga kerja, karena saat ini sekitar 1.600 warga yang dipekerjakan oleh Lonsum, 99 persen di antaranya merupakan warga lokal (Bulukumba)," tambahnya.

Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan sejak 2021 lalu, saat ini prosesnya sisa menunggu Panitia B untuk turun melakukan verifikasi lahan HGU.

"Telah diajukan permohonan sejak 2021, kemudian tahapan pengukuran telah dilakukan, terakhir Desember ini tahapan Pertek (pertimbangan teknis) dari instansi terkait sudah dilakukan 27 Desember, tahapan terakhir adalah Panitia B itu yang final," paparnya.

"Panitia B ini akan melakukan pemeriksaan termasuk terhadap klaim tanah masyarakat yang sudah kami keluarkan," imbuhnya. (ewa/has/B)

Klaim Tanah Masyarakat Berdasarkan Hasil Verifikasi Pemkab Bulukumba tahun 2012:

* Tanah Bersertipikat (54 Lembar SHM): 108 Hektare

* Putusan Mahkamah Agung: 202 Hektare

* Tanah Ulayat Bulukumpa Toa: 255 Hektare

* Tanah Ulayat Kajang: 1.790 Hektare

Penulis: BASO MAREWA Editor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan