Belum Dapat Formulir C6, Begini Imbauan KPU Agar Tetap Bisa Mencoblos

  • Bagikan

MAKASSAR, RADAR SELATAN – Hari ini, Rabu 14 Februari 2024 adalah hajatan nasional pesta demokrasi i Pemilihan umum (pemilu) 2024. Baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) baik untuk DPD,  DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk mencoblos, pemilih yang memiliki hak pilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apa jadinya, jika sampai hari H pencoblosan Form C6 atau undangan untuk penggunakan hak pilih belum juga sampai di tangan kita? Hal ini terjadi di Kota Makassar, bahkan dikeluhkan beberapa netizen di Medsos.

Padahal Form C undangan menjadi dokumen penting untuk dibawa saat kamu akan menggunakan hak pilih yang  berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Idealnya, surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan disampaikan KPPS ke pemilih atau masyarakat selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2024.

Menanggapi hal ini, anggota KPU Makassar Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih, menjelaskan formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-1 hari pemungutan suara.

"Pendistribusian C6 undangan pemberitahuan H-1. Didistribusi dilakukan oleh KPPS," ujarnya, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.

Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS  dan pemberitahuannya.

Dikatakan, kategori pemilih,  yang terdaftar di DPT, pada saat akan mendaftar di KPPS harus menunjukkan KTPel dan C6 Pemberitahuan KPU

"Kemudian, pemilih yang terdaftar dalam DPT, pada saat memilih harus menunjukkan KTP-el dan Formulir pindah memilih (A5).

Lantas bagaimana solusinya warga yang tidak mendapat undangan, dan hanya memiliki e-KTP. Selanjutnya, bagaimana kalau warga hanya punya KK, apakah itu diladeni juga di TPS ?

"Jadi, warga yang tidak mendapat undangan C6, tapi terdaftar di DPT (cekdptonline) sampai hari H. Maka dipersilahkan ke TPS dan menyampaikan ke petugas PPS nanti, kemudian dicek apakah memang belum menerima atau sudah (karena dititipkan sama tetangga)," jelasnya. (rs)

  • Bagikan