Menjelang Batas Akhir Pengumuman Pemenang Pilpres pada 20 Maret, KPU Dijaga 5.000 Personel Polisi

  • Bagikan
Polisi berjaga di sekitar area Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/aww)

POLITIK, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dua hari lagi, KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres 2024. Jelang pengumuman itu, pihak kepolisian memperketat pengamanan di sekitar gedung KPU. Kemarin atau tepatnya H-2 jelang pengumuman, ada sekitar 5 ribu polisi diterjunkan untuk berjaga di gedung KPU.

Sejak Senin (18/3/2024) pagi, ribuan polisi sudah standby di depan Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Personel yang bertugas umumnya membawa tameng dan tongkat. Mereka berjaga jika sewaktu-waktu ada yang melakukan melakukan tindakan anarkis terhadap KPU.

Mesin screening juga dipasang di depan pintu masuk KPU. Setiap orang yang akan masuk ke gedung KPU harus melewati mesin screening tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jumlah personel yang diterjunkan hampir 5 ribu petugas. Tepatnya, 4.992 personel.

Personel itu merupakan gabungan dengan beberapa stakeholders. Yakni, terdiri dari Satgaspus dari Mabes Polri dan Satgas Daerah yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Kata Trunoyudo, 5 ribu personel yang diturunkan karena adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat jelang H-2 pengumuman pemenang Pemilu 2024. Sehingga, ia berpesan kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat sesuai aturan yang ada.

“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undangan. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur,” pesan Trunoyudo.

Dengan begitu, Polri akan melakukan pengamanan. Mengingat, salah satu unsur demokrasi adalah mengungkapkan pendapat. “Tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Kepala Operasi Mantap Brata, Komjen Fadil Imran menuturkan, pengamanan rekapitulasi nasional merupakan wujud dan komitmen Polri dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.

Diungkapkan Fadil, pihaknya telah menyiapkan rencana detail saat pengumuman hasil resmi oleh KPU. Yakni menyiapkan tiga simulasi.

“Tentu kalau situasinya landai normal tetap kita akan berlakukan situasi normal. Tapi kalau ada manakala ada peningkatan eskalasi tentu akan terjadi penambahan-penambahan personel dengan mengedepankan tindakan-tindakan preemtif dan preventif,” urainya.

Diketahui, batas akhir pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ialah, Rabu, (20/3/2024). Fadil menyebut, pihaknya telah mengantisipasi dan menyiapkan langkah persuasif, edukatif dalam pengamanan.

“Ruang-ruang untuk menyampaikan pendapat seperti yang disampaikan Kapolri jika ada yang ingin menyampaikan pendapat, ada yang protes silakan sepanjang tidak anarkis. Kita akan terus memberikan pelayanan terbaik,” janji Fadil.

Kabaharkam Polri itu lantas merinci sejumlah titik krusial pengamanan yang akan dilakukan. Hanya saja, ia enggan membeberkan jumlah personel yang diterjunkan di setiap titiknya.

“Titik pengamanan tentu sama seperti tahun sebelumnya. Di penyelenggara Pemilu ada KPU, Bawaslu, DKPP dan tentunya terkait dengan sengketa pemilu kita akan mengamankan MK dan manakala ada masyarakat yang ke rumah rakyat DPRI RI juga akan kita siapkan pengamanan,” kata Fadil.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, hasil pemenang Pemilu akan langsung ditetapkan jika rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional sudah rampung. “Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” katanya, Senin (18/3/2024).

Adapun batas rekapitulasi suara tingkat nasional yakni 20 Maret 2024. Namun, rekapitulasi bisa saja rampung lebih cepat, sehingga penetapan hasil Pemilu bisa dilakukan lebih awal.

Kata Hasyim, kondisi ini bukan pertama kali terjadi. “Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” kenangnya.

KPU menargetkan rekapitulasi 38 provinsi selesai, Senin (18/3/2024). Lagipula, tersisa 5 provinsi dan 1 PPLN yang harus direkapitulasi pada tingkat nasional.

Lima provinsi itu yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat. Sementara 1 PPLN adalah PPLN Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU menegaskan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. (jpnn)

  • Bagikan