271 Pengendara di Bulukumba Terjaring Tilang Elektronik, Begini Mekanismenya

  • Bagikan
Anggota Sat Lantas Polres Bulukumba saat memantau pelanggar lalulintas di depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sat Lantas Polres Bulukumba mencatat 271 pengendara di Kabupaten Bulukumba yang terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sepanjang Maret 2024.

Meski belum ada kamera pemantau otomatis, namun tilang elektronik mulai efektif diterapkan di Kabupaten Bulukumba sejak Maret 2024 bersamaan dengan digelarnya operasi Pallawa saat itu.

"Jadi petugas kita di lapangan dibekali dengan perangkat tilang elektronik," ungkap Iptu Idris

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Idris memaparkan, bahwa petugas Lantas Polres Bulukumba dibekali dengan perangkat ETLE di ponselnya untuk merekam atau mendokumentasikan pelanggaran lalulintas.

AKP Idris mengungkapkan, sejak diberlakukan hingga kini, sudah terdapat 271 pengendara yang terjaring tilang elektronik.

"271 tilang elektronik, tapi yang tervalidasi 68 itu yang saat ini sudah terblokir STNK-nya. Baru satu orang yang sudah membayar denda tilangnya," urai AKP Idris.

Ketika STNK terblokir, kata Idris maka pelanggaran tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Mengutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:

• Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.

• Pilih menu Transaksi Lain

• Pilih menu Pembayaran

• Pilih menu Lainnya

• Pilih menu BRIVA

• Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

• Di halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken

• Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

• Pilih menu Pembayaran

• Pilih Transaksi Lainnya

• Pilih Transfer

• Pilih Ke Rek Bank Lain

• Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

• Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. ****

  • Bagikan