Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bulukumba Bentuk Panwaslu Kecamatan

  • Bagikan
Rapat koordinasi terkait pembentukan Panwaslu Kecamatan.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bulukumba akan membentuk Panwaslu Kecamatan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menyampaikan jika Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman pada keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Desain pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dalam keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut  dilakukan dengan dua tahap yakni evaluasi bagi peserta anggota existing dan perekrutan peserta pendaftar baru"katanya, Rabu, 24 April 2024.

Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini berakhir melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024. Sementara Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada PemiluTahun 2024.

Bakri menambahkan jika peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

" Proses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024, sedangkan evaluasi kinerja akan dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024" jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Bulukumba akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Proses rekrutmen pendaftar baru akan dilakukan jika terdapat peserta existing tidak memenuhi persyaratan.

"Jadwal pengumuman pendaftaran baru akan dimulai tanggal 3-4 Mei 2024, sementara penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai tanggal 5-7 Mei 2024," tutupnya. (ria/has/B)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan