Polres Bulukumba Selesaikan Tujuh Kasus Narkoba dengan RJ, Sembilan Tersangka Direhabilitasi

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang telah di-RJ di Mapolres Bulukumba, Kamis, 25 April 2024

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdapat sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan Restorative Justice (RJ). Hal ini diumumkan melalui jumpa pers yang digelar di Mapolres Bulukumba, Kamis, 25 April 2024.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan bahwa kasus narkoba yang di-RJ  Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

"Dalam kasus ini sebanyak tujuh kasus dengan barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi," papar Kapolres.

Kasat Narkoba, AKP Syamsuddin, menambahkan bahwa kasus-kasus yang di-RJ tersebut telah dihentikan perkaranya, itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Tujuh kasus ini telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative," jelas AKP Syamsuddin.

Karena kasus tersebut tidak dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Polres Bulukumba memusnahkan barang bukti atas kasus tersebut.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus, yang disaksikan langsung oleh seluruh yang hadir.

Sementara barang bukti lainnya yakni tujug batang kaca pirex dan tiga pipet plastik sendok sabu juga dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh AKBP Andi Erma Suryono, didampingi AKP Syamsuddin. Turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba yang diwakili oleh Damaryanti Fisiko Dewi.****

  • Bagikan