Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Sulsel

  • Bagikan
Konferensi Pers, Kasus Pengungkapan Sabu 30 Kg (Dok.Humas Polda Sulsel)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 Kilogram di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru. Itu disampaikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.

Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengatakan sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti  lebih 30 kg sabu yang dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang berbeda.

Tersangka yang diamankan  selaku penerima di dermaga Awerange, pada 24 april 2024, sementara barang bukti 30 Kg sabu diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.

Kemudian, lanjut Kapolda, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakni dari bos (Ad) yang berada di dalam lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut sesuai perintah dari Ad nanti diantarkan ke daerah Sidrap dan akan diberitahukan (melalui telepon) kembali kalau sudah barang ditangan pelaku," ungkap Andi Rian.

Sebelumnya tersangka juga telah  menerima kiriman barang sebanyak dua kali,  satu kali melewati pelabuhan Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu.

Pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju.

Kapolda Sulsel  menjelaskan penyelidikan oleh Polres Sidrap terus dikembangkan dan dibackup oleh  Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya.

Dalam press release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.****

  • Bagikan