BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mewajibkan peserta kegiatan yang digelar oleh instansi pemerintah agar menggunakan tumbler atau botol minuman isi ulang.
Seruan itu disampaikan oleh Bupati Bulukumba dalam salah satu poin di Surat Edaran (SE) nomor 188.6/848/DLHK tahun 2024, tentang pengurangan sampah bagi penyelenggara acara/kegiatan di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari menyampaikan SE tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bulukumba nomor 42 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Bulukumba dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Jenis Sampah Rumah Tangga.
Terdapat empat poin imbauan yang disampaikan dalam SE tersebut antara lain, setiap penyelenggara acara/kegiatan mewajibkan peserta kegiatan menggunakan tumbler dan mencantumkan pada undangan setiap kegiatan agar peserta membawa tumbler masing-masing.
Selanjutnya, mengupayakan hidangan makanan disiapkan dengan prasmanan di setiap kegiatan dan tidak menghidangkan makanan dengan kemasan plastik sekali pakai atau styrofoam.
Penyelenggara kegiatan juga diminta untuk menyiapkan tempat pengisian ulang air minum dan tempat sampah pemilah berdasarkan jenisnya serta melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
Terakhir, penyelenggara kegiatan wajib menyampaikan atau mengingatkan kepada peserta kegiatan untuk tidak membuang sampah sembarangan melainkan di tempat sampah secara terpilah.
Andi Uke berharap imbauan tersebut tidak hanya diterapkan di instansi pemerintah, tetapi juga dapat sampai di kalangan masyarakat.
"Kami harapkan Kades dan Lurah yang menindaklanjuti (surat edaran tersebut) ke masyarakatnya," tukas Andi Uke. ****