4.788 Anggota KPPS Akan Diterima, KPU Bulukumba Buka Pendaftaran Mulai 17 hingga 28 September 2024

  • Bagikan
Wamil Nur Komisioner KPU Bulukumba. (Dok. Humas KPU Bulukumba)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Sebanyak 4.788 orang akan diterima untuk bertugas sebagai KPPS pada pemilihan tersebut. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Jumlah petugas KPPS untuk Pilkada 2024 ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2024, yang membutuhkan 8.687 petugas KPPS.

Hal ini disebabkan oleh jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang juga lebih sedikit, yakni 684 TPS, dibandingkan dengan Pemilu yang lalu, yang memiliki 1.241 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS.

Komisioner KPU Bulukumba, Wamil Nur, menjelaskan bahwa persyaratan calon KPPS untuk Pilkada tidak berbeda jauh dari proses perekrutan pada Pemilu sebelumnya.

"Kami berharap petugas yang direkrut betul-betul siap, baik itu dari segi kapasitas, integritas, serta kesehatan jasmani dan rohani," ujar Wamil saat dikonfirmasi oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 16 September 2024.

Wamil juga menambahkan bahwa perekrutan ini merupakan peluang bagi masyarakat Bulukumba untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari kesuksesan Pilkada, dan bagi mereka yang terpilih sebagai KPPS nantinya, kami harap dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Setelah masa pendaftaran selesai, KPU Bulukumba akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Selanjutnya, proses seleksi yang akan menentukan siapa saja yang layak untuk mengemban tugas sebagai penyelenggara pemungutan suara di tingkat TPS. Hasil seleksi akhir calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.

Kemudian, meereka yang dinyatakan memenuhi syarat akan dilantik sebagai petugas KPPS pada 7 November 2024.

Setelah dilantik, anggota KPPS ini akan bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara selama kurang lebih satu bulan, dengan masa tugas berakhir pada 8 Desember 2024.****

  • Bagikan