RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terbitkan Imbauan Larangan Menjual Di Area Perawatan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dalam upaya meningkatkan kenyamanan pasien, RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, terus melakukan gebrakan salah satunya dengan menerbitkan imbauan larangan menjual di dalam area perawatan.

Salah satu bentuk imbauannya, terlihat hampir setiap sudut gedung atau ruangan di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba tertempel stiker bertuliskan Dilarang Berjualan Di Dalam Area Perawatan RSUD.

Salah satu stiker yang tertempel di area rumah sakit terkait larangan menjul diarea perawatan.

Anggota Promkes RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, Asrianty. S. Kep. Ns mengatakan di RSUD kerap kali ditemukan penjual asongan masuk menjual di area perawatan dan itu mengganggu kenyamanan pasien.

"Ini diperuntukkan untuk penjual asongan yang datang setiap hari biasanya setelah salat subuh yang masuk di perawatan ketuk-ketuk setiap kamar pasien, jelas keluarga khususnya pasien itu sendiri jelas merasa terganggu, karena biasanya pasien masih lelap tidurnya. Olehnya itu, kami melakukan imbauan larangan menjual didalam ruangan perawatan," ungkapnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan selain melakukan imbauan secara tidak langsung dengan menempel stiker pihaknya juga rutin melakukan imbauan secara langsung dan apabila ditemukan penjual didalam perawatan pihaknya juga melakukan teguran langsung.

"Meski masih ada yang kerap kali ditemukan namun jumlahnya itu sudah tidak banyak. Kami berharap semoga ini dapat meningkatkan kenyamanan bagi pasien dan semoga RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba terus menjadi rumah sakit paling terdepan," tutupnya. ****

Penulis: SumEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan