Rekapitulasi Bersoal, Rapat Pleno KPU Gowa Berjalan Alot

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa berlangsung alot.

Proses rekapitulasi sempat diskorsing kurang lebih setengah jam lamanya, Selasa 3 Desember 2024.

Rekapitulasi tingkat Kabupaten ini bersoal akibat dari hasil rekapitulasi Kecamatan Bungayya salinan D hasil kwk diserahkan ke KPU tidak melalui prosedur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 21 ayat 2.

"Hasil pengawasan dari Bawaslu, khususnya panwaslu Kecamatan Bungaya, pada saat penyerahan kotak suara tersegel untuk D hasil itu tidak diantar sama sekali PKK Bungaya, sehingga di forum pleno ini belum penyerahan terhadap D hasil Kecamatan Bungayya," demikian Yusnaeni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa.

Yusnaeni berharap, penyerahan salin D hasil kwk untuk Kecamatan Bungayya dilakukan kembali karena penyerahan sebelumnya dianggap melanggar prosedur atau melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Adapun penyerahan yang dilakukan itu tanpa sepengetahuan Bawaslu, karena sepengetahuan kami penyerahan itu hanya ada Panwascam dan kepolisian, sementara penyerahan harusnya dilakukan PPK yang disaksikan oleh Panwascan dan kepolisian," demikian Yusnaeni.

Sementara itu, Mappasomba ketua PKK Kecamatan Bungayya mengaku datang terlambat saat penyerahan D hasil ke kantor KPU, karena pada saat itu ia mengganti pakaiannya yang sedang basah akibat terkena hujan.

"Paginya saya sudah serahkan ke pimpinan, saya sama-sama berangkat dari kantot camat, berjalan sekitar 3 kilo, saya belok kiri ke rumah ganti baju, setelah itu mungkin ada sekitar 30 menit baru berangkat lagi, sampai di KPU itu jam 5, saya disini sholat subuh, tetapi sudah pergi semua panwas," papar Mappasomba.

Kejadian ini dianggap kejadian khusus, sehingga dibuat caratan tersendiri, setelah itu penyerahan dokumen D hasil Kecamatan Bungayya dilakukan secara simbolis dari PPK ke pihak KPU di Aula kantor KPU disaksikan oleh Bawaslu Bawaslu Gowa. (Del/Has/C)

  • Bagikan