JADIMI Ajukan Gugatan, KPU Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Penggugat

  • Bagikan
Paslon JADIMI saat mencabutan nomor urut di KPU Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor unrut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Bulukumba 2024.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-AP3) yang diperoleh RADARS ELATAN dari website resmi Mahakama Konstitusi (MK) di mkri.id, Paslon yang dikenal dengan tagline JADIMI itu resmi mengajukan permohonan ke MK tertanggal 5 Desember 2024.

Pokok permohonan yang diajukan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba 2024. Paslon JADIMI menggugat Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan permohonan suara nomor 1125 tahun 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Suriadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK terkait adanya Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada).

"Kalau dari website resmi MK ada gugatan, tapi pemberitahuan ada pemberitahuan secara resmi (ke KPU Bulukumba)," ungkap Suriadi saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 10 Desember 2024.

Kendati demikian, Suriadi menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

"Mengenai gugatan, intinya KPU Bulukumba siap menghadapi gugatan penggugat," tegas Suriadi singkat.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Selasa, 10 Desember 2024 pukul 08.30 WITA, permohonan PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 200 permohonan.

Permohonan yang masuk terdiri dari 1 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, 162 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati termasuk Kabupaten Bulukumba, dan 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.

Dari 200 permohonan tersebut di atas, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 98 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dilansir dari laman resmi MK.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.****

  • Bagikan