BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Keluhan terkait aroma dari aktivitas PT. HNAI Bantaeng bukanlah hal baru. Masyarakat di sekitar Bulukumba dan Bantaeng telah lama menyuarakan dampak negatif berupa asap, debu, dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas smelter.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Trend Asia pernah melakukan riset terkait hal ini.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas pengolahan nikel di Kawasan Industri Bantaeng berdampak buruk pada kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Warga mengeluhkan asap, debu, dan bau menyengat yang diduga berasal dari smelter. Bau ini bahkan tercium hingga Desa Layoa, Kecamatan Gantarang Keke, terutama pada malam hari,” ungkap Ady Anugrah Pratama, peneliti utama dari LBH Makassar, dalam peluncuran hasil riset di Makassar, Juli 2023.
Ia menambahkan, asap dari cerobong pabrik menyelimuti permukiman di sekitarnya.
“Jika terkena mata, asap ini menyebabkan perih. Kami mencatat ada delapan cerobong dari empat perusahaan yang terus mengepulkan asap di sekitar Pajukukang,” tambahnya.
Sebelum itu, PT Huady Nickel-Alloy Indonesia sempat membantah bahwa bau yang dikeluhkan warga berasal dari aktivitas perusahaan.
External Manager PT HNAI, Lily D. Candinegara, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian kualitas udara bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulawesi Selatan.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas udara secara umum masih memenuhi baku mutu sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Lily pada Februari 2023 lalu.
Ia juga menambahkan, konsentrasi sulfur dioksida (SO₂) di pemukiman penduduk, seperti Desa Mariorennu yang berjarak sekitar 3-4 kilometer dari pabrik, sangat kecil. Selain itu, tidak ditemukan indikasi bau di lokasi pengukuran.
“Kegiatan pengolahan nikel kami tidak menghasilkan gas amonia (NH₃). Semua aktivitas PT HNAI selalu berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Lily.
PT HNAI, yang berdiri di Kawasan Industri Bantaeng, merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Perusahaan juga memastikan bahwa kegiatan industrinya sesuai dengan dokumen Amdal yang telah disahkan sejak 2015 dan diperbarui pada 2019.
“Kami selalu berkomitmen untuk menyelaraskan kegiatan industri dengan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.****