GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Seorang kakek di Kabupaten Gowa kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Gowa karena melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Gowa, Jumat 27 Desember 2024.
Akibat penganiayaan yang dilakukan kakek berinisial P itu menyebabkan cucunya yang masih berusia enam tahun meregang nyawa. Peristiwa penganiayaan dipicu botol racun yang dijadikan mainan korban inisial NR.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, awal mula penganiayaan terjadi saat kakek menegur cucunya yang menjadikan botol racun itu mainan. Kakek ini khawatir cucunya keracunan.
"Teguran pertama, korban kembalikan botol itu yang berisi racun rumput, namun setelah itu. Korban kembali bermain dengan itu botol racun, dinisilah timbul emosi pelaku, yang tidak semestinya dilakukan sebagai seorang kakek.
Tidak mesti mendidik diluar tindakan layaknya mendidik anak sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ungkap Reonald Simanjuntak saat pres rilis di Mapolres Gowa, Minggu 29 Desember 2024.
Labih lanjut Reonald, pelaku sempat berdalih kalau cucunya jatuh dan meninggal dunia. Namun pada saat dilakukan autopsi ditemukan sejumlah luka di tubuh korban berupa luka memar bekas tindak kekerasan.
"Pelaku sempat mengelak. Itu katanya akibat jatuh. Tapi setelah dipelajari oleh anggota kami, ada jejak-jejak luka tidak wajar dibagian tubuh korban. Setelah itu pelaku mengakui, Intinya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban karena ada benturan di kepala," lanjut Reonald Simanjuntak.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
(del/has/c)