Kejahatan Jalanan di Bantaeng Kembali Marak Terjadi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Dok.WajahIndonesia)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Awal tahun 2025, kasus tindak kejahatan jalanan di Kabupaten Bantaeng kembali meningkat.

Bahkan di pekan awal tahun 2025 saja, tercatat sudah tiga kasus, dengan tiga korban kejahatan jalanan, yang terjadi di Kabupaten Bantaeng.

Pelaku menggunakan busur panah dan senjata tajam lainnya untuk melukai korbannya. Penyebab lainnya diduga karena faktor permusuhan antar genk motor.

Kasus terbaru, seorang pelajar bernama Andra (17) terkena anak busur panah di Kompleks Pasar Tua Jalan Ketela Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Minggu, 5 Januari 2025 malam.

Kasus kejahatan yang kembali meningkat di Bantaeng ini, membuat warga resah dan takut berpergian di malam hari. 

Menurut salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Bantaeng, Yudha Jaya SH, mengatakan bahwa faktor terjadinya tindak kejahatan jalanan disebabkan masih kurangnya pengawasa orang tua.

“Ada beberapa faktor yang menjadi akar masalah dari kejadian pembusuran ini, yakni, pertama secara sosial, anak kurang mendapat pengawasan atau kontrol dari orang tua, terutama keberadaan anak di malam hari. Orang tua kadang tidak mengetahui anaknya bergaul dimana dan bergaul dengan siapa, serta bebas berkeluyuran sampai pagi,” kata dia.

Selain itu, kata Yudah bahwa aspek hukum, anak yang menjadi pelaku itu, dibawah payung hukum Undang-undang 

Sistem Peradilan Pidana Anak 

(SPPA), inilah yang menjadi kendala Aparatur Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas terhadap sebagai anak pelaku kekerasan.

“Dalam aspek Hukum, anak yang terlibat sebagai Pelaku kekerasan, terkesan dilindungi oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Yudha.

“Kasihan mereka para Korban busur itu, karena akan mengalami dua kerugian, yaitu kerugian biaya (tidak ditanggung BPJS) dan korban akan mengalami kerugian kesehatan, bahkan ada yang meregang nyawa,” ungkap Yudha.

“DPR RI selaku pembuat Undang-Undang sebaiknya merevisi UU SPPA, terutama Pasal yang mengatur tentang Sanksi Pidana Anak, karena sudah banyak anak-anak yang menjadi pelaku kriminal,” kata Yudha Jaya.

Selain itu, pelajar mahasiswa Bantaeng, Risal juga menyoroti aksi kejahatan jalanan yang telah banyak memakan korban. 

“Tindakan pelaku pembusuran tidak bisa dibiarkan berkeliaran begitu saja.

Sebab telah terjadi beberapa korban jiwa dan sudah saatnya aparat mengambil tindakan tegas serta serius terhadap para pelaku pembusuran,” kata Risal. (Mad/Has)

  • Bagikan