BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tiga pemuda diamankan Polres Bulukumba atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di lokasi pasar malam, Lapangan Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Minggu malam, 5 Januari 2025.
Korban, berinisial MZF (17 tahun), mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan punggung belakang, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Insiden tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Bulukumba pada Senin, 6 Januari 2025.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Aiptu Muh. Usman bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial DH (23 tahun) di Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, pada Rabu dini hari, 8 Januari 2025.
"Terduga pelaku DH ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan sebilah badik sepanjang 10 cm yang diduga digunakan untuk menusuk korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Sebelumnya, pada Senin subuh, 6 Januari 2025, polisi telah lebih dulu mengamankan dua terduga pelaku lain, yaitu AL dan AD, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Menurut AKP Aris Satrio, berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara yang terungkap adalah ketidakterimaan pelaku atas perkelahian yang sebelumnya terjadi antara korban dan teman salah satu terduga pelaku.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif tersebut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih di bawah umur.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkas AKP Aris Satrio.****