SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Selayar, Taufiq Kadir menjelaskan bahwa ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup diistirahatkan sementara waktu.
Hal ini disebabkan ratusan THL tersebut tidak bisa mengikuti pendataan atau mendaftar pada seleksi PPPK, karena rata-rata mereka berijazah SD dan SLTP bahkan ada beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah.
"Pada prinsipnya mereka tidak diberhatikan, hanya diistirahatkan untuk sementara waktu" Ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025) malam.
Taufiq Lalu menjelaskan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.
Lanjut Taufiq, berdasarkan kebijakan UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer telah habis pada Desember 2024 lalu.
Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Aturannya jelas, yang bisa mengikuti pendataan minimal berijazah SLTA" tandasnya.
Dikatakan, sesuai regulasi para tenaga non ASN yang tidak terdata dalam Data Base BKN, tidak dapat lagi dianggarkan penggajiannya.
Meski demikian Kadis Lingkungan Hidup mengungkapkan ratusan THL tersebut tetap akan dipekerjakan kembali dengan sistem Outsourcing. Ia mengakui saat ini pihaknya sedang menjajaki atau mencari perusahaan outsourcing yang bisa diajak kerjasama, "Mohon bersabar" kuncinya (*)