Pilu Pelajar SMP di Palopo Dicekoki Miras lalu Diperkosa Pacar dan Kawanannya

  • Bagikan
Ilustrasi/net.

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Sebut saja (Bunga). Siswi pelajar SMP di Kota Palopo yang usianya baru menginjak 16 tahun jadi korban pemerkosaan. Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama di sebuah Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka pada hari Jumat, 24 Januari 2025. Lalu lokasi kedua terjadi di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, pada hari Sabtu, 25-26 Januari 2025.

Sebelum diperkosa, terlebih dahulu terduga pelaku mencekoki korban minuman keras (Miras) sampai mabuk.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kasus bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.

"Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian MR, L, dan A (DPO)," kata Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo, Kamis, 30 Januari 2025.

Lebih lanjut Supriadi, peristiwa pemerkosaan kembali terejadi dengan melibatkan lebih banyak pelaku. Ia mengaku pihaknya sudah mengamankan sebagian pekaku.

"Pelaku yang telah diamankan polisi ialah MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu, empat orang lainnya, yakni D, A, Y, dan R, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

"Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Supriadi.

Iapun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya."Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat," ujarnya.

Aparat kepolisian masih memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

(del/has/c)

  • Bagikan