JADIMI Sampaikan Selamat, Putusan MK Harapan Baru Menang

  • Bagikan
Foto: Paslo Cabup-Cawabup Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. (Tim Media JADIMI)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --Pasangan calon (Paslon) 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dengan tagline JADIMI, menerima positif hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang perselisihan Pilkada Bulukumba 2024.

Setelah melalui proses sidang yang dimulai 

pada Jumat, 10 Januari 2024, dengan  agenda sidang perdana tersebut berupa pemeriksaan pendahuluan yang dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon dalam hal ini pihak Paslon 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025,  Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel 3 ini menghadirkan agenda jawaban dari KPU Bulukumba selaku termohon, keterangan Paslon 02 sebagai Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Selanjutnya sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba ke tahap pembuktian.

Dengan ditolaknya gugatan Paslon 01, KPU Bulukumba selanjutnya menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang dikenal dengan tagline Harapan Baru,  sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.

Sementara dalam pesan singkatnya, Calon Wakil Bupati Bulukumba 2024, Tomy Satria Yulianto (TSY) dalam pesan singkatnya menyampaikan selamat.

"Selamat ya," kata TSY secara singkat, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Bulukumba 2024, Selasa 4 Februari 2025. (Mad/Has)

  • Bagikan