Rp 60 Miliar untuk Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Bulukumba, Ini Jawaban BPKAD Soal Jadwal Pencairannya

  • Bagikan
Andi Irma Damayanti, Sekretaris BPKAD Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba, Andi Irma, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 50 miliar dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 10 miliar.

"Jadi gaji ke-13 itu Rp 30 miliar dan gaji ke-14 juga Rp 30 miliar. Totalnya Rp 60 miliar," jelas Andi Irma.

Terkait jadwal pencairan, Andi Irma menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.

Gaji ini diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak serta kebutuhan belanja sekolah.

Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

THR diharapkan dapat mendorong konsumsi ASN selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setiap tahunnya.

Pada 2024 lalu, ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.****

  • Bagikan