MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Alhaidi, mahasiswa UIN Alauddin Makassar, mengaku mengalami intimidasi dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) setelah tetap bersikeras melanjutkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) skorsing yang dikeluarkan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Alhaidi dipanggil oleh DKU berdasarkan surat Nomor: B-854/Un.06/DKU-UINAM/03/2025, dengan tuduhan penyalahgunaan surat berkelakuan baik yang menjadi syarat untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Dalam sidang yang digelar di lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin (10/3/2025), DKU menekan Alhaidi agar mengakui dugaan pemalsuan tanda tangan Dekan Fakultas Tarbiyah. Namun, Alhaidi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa surat yang ia peroleh berasal dari situs resmi kampus.
"Saya ambil surat lewat website resmi UIN Alauddin, dan sudah ada tanda tangan dekan di dalamnya. Itu juga yang dilakukan mahasiswa lain untuk mendaftar KKN," jelasnya dalam sidang.
Ancaman dari DKU
Dalam sidang tersebut, DKU diduga mengancam akan melaporkan Alhaidi ke kepolisian jika ia tidak mencabut gugatan di PTUN Makassar.
"Kau tidak mau cabut gugatanmu? Kami bisa melaporkan kau atas pemalsuan surat ini," ujar Ketua Majelis DKU, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.H., dalam persidangan.
Alhaidi sendiri menggugat SK skorsing yang ia terima akibat kebijakan kampus yang dinilai membatasi demonstrasi mahasiswa melalui Surat Edaran (SE) 2591, yang kini telah digantikan oleh SE 3562.
Sementara itu, mahasiswa lain yang sebelumnya juga mendapat skorsing namun telah mencabut gugatan mereka di PTUN, tidak mengalami hambatan dalam mengikuti KKN. Perlakuan berbeda ini membuat Alhaidi semakin yakin bahwa tekanan terhadapnya berkaitan dengan sikapnya yang tetap menggugat kebijakan kampus.
Kuasa Hukum Tidak Diberi Akses
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi Alhaidi mengaku tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang. Ketua Majelis DKU, Prof. Marilang, beralasan bahwa kuasa hukum harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut.
Saat kuasa hukum berusaha bernegosiasi, Prof. Marilang menolak diskusi dan merespons dengan pernyataan bernada intimidatif. "Saya adalah ahli hukum!" tegasnya.
Aksi Solidaritas Mahasiswa
Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas dalam bentuk aksi bisu. Mereka membawa spanduk bertuliskan "SUDAHI INTIMIDASI, WUJUDKAN DEMOKRASI," sebagai bentuk protes terhadap dugaan tekanan yang dialami Alhaidi.
Meski menghadapi ancaman, Alhaidi menegaskan bahwa ia tidak gentar dan akan tetap melanjutkan gugatannya di PTUN.
"Saya siap menghadapi laporan apa pun. Saya tidak salah," tegasnya.
Sidang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA, sementara aksi solidaritas mahasiswa terus berlanjut di sekitar gedung rektorat.****