Bongkar Muat di Sembarang Tempat akan Kena Sanksi

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Akhir-akhir ini jalur dua tepatnya di sepanjang Jalan Sam Ratulangi atau tepat di depan Pasar Sentral Bulukumba terus menuai sorotan lantaran sering mengakibatkan kemacetan.

Aktifitas bongkar muat pedagang pasar juga mobil-mobil milik toko dituding menjadi biang kemacetan.

Jika sebelumnya, pemilik kendaraan hanya mendapatkan teguran dari Dinas Perhubungan, kini tindakan tegas mulai diberlakukan oleh pihak Satlantas Polres Bulukumba. Bahkan pemilik kendaraan langsung diberikan sanksi berupa Tilang.

Kanit Patroli Satlantas Polres Bulukumba, Ipda Anwar mengatakan, sejak Rabu, 16 Februari 2022, pihaknya sudah mulai mengambil tindakan tegas bagi sopir-sopir yang tetap saja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan khususnya yang berada di sepanjang Pasar Sentral Bulukumba.

“Sebelumnya sosialisasi sudah diberikan, dipasang rambu, tapi kalau dilanggar lagi jelas kita sudah ambil tindakan tegas,” katanya, Rabu, 16 Februari 2022.

Dikatakan, pemberlakukan sanksi diambil pihaknya setelah sebelumnya sering terjadi kamacetan luar biasa di depan pasar akibat aktifitas bongkar muat di bahu jalan.

“Masalah kepadatan arus lalin depan pasar khususnya pada sore hari dari instansi terkait sudah pernah rakor di Kantor Dishub dan kita juga dari satuan lantas dan dishub setiap sore pengaturan di depan Pasar Sentral untuk mengurai kepadatan kendaraan,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau agar pengendara taat akan peraturan lalu lintas serta saling menghargai atas hak-hak pengguna jalan.

“Jika ingin nyaman dan aman kuncinya yah tertib aturan,” imbaunya. (faj/has/B).

  • Bagikan