DPRD Soroti Pembangunan Pasar Tanete,Kepala DP2KUKM: Berpikir Positif-lah!

  • Bagikan
Munthasir Nawir (Kepala DP2KUKM Bulukumba)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengklaim bahwa renovasi Pasar Tante merupakan salah satu perwujudan visi-misi pemerintah dalam upaya peningkatan perekonomian di Kabupaten Bulukumba.

Pemkab melalui Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, mengatakan bahwa tujuan pembangunan Pasar Tanete tidak lain untuk kepentingan masyarakat.

"Pembangunan Pasar Tante telah melalui kajian termasuk dampak soal dan ekonomi, dan dari situ kami yakin proyek itu dapat berdampak positif terhadap masyarakat," kata Munthasir.

Achil sapaan Munthasir Nawir berharap agar semua pihak yang mendukung pembangunan Pasar Tante dan mengedepankan pikiran positif terhadap rencana kebijakan pemerintah.

Apalagi kata Achil, Pasar Tanete sudah dikerjakan sejak 7 tahun lalu dan kondisinya saat ini sudah layak untuk direnovasi kembali.

Selain itu posisi Pasar Tanete yang berada di jalanan poros provinsi sehingga tidak hanya dikunjungi oleh masyarakat setempat tetapi juga dari masyarakat dari luar kabupaten.

Sehingga jika pasar Tanete tertata dengan baik juga akan semakin menunjukkan bahwa Kabupaten Bulukumba saat ini dalam proses menuju kabupaten yang lebih maju.

"Pemerintah tidak mungkin membangun kalau tidak positif. Jadi kami harap masyarakat bersabar menantikan bagaimana hasilnya (pembangunan Pasar Tante, red)," imbaunya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Bulukumba, Fahidin HDK justru mengingatkan agar pemerintah mengkaji kembali rencana pembangunan Pasar Tante.

Ia menilai Pasar Tanete Kecamatan Bulukumpa saat ini masih layak digunakan, olehnya ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembangunan Pasar Tanete.

“Pasar Tanete baru dibangun dengan anggaran 11,6 miliar sekitar lima tahun lebih yang lalu, kalau dilihat secara fisik masih kokoh, masih megah, jadi pemerintah mesti mempertimbangkan kembali rencana pembangunan ini," kata Fahidin HDK, Selasa, 5 Juli 2022.

Fahidin menjelaskan untuk membongkar aset yang akan direnovasi kembali harus memenuhi syarat antara lain, aset sudah tidak digunakan, atau aset tersebut sudah tidak layak.

Atau jika memang harus dibongkar itu mesti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang di atur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Jangan sampai pembongkaran pasar nantinya berimplikasi hukum, saya sebagai DPRD hanya mengingatkan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali baik-baik," ujarnya.

Selain itu karena Pasar Tante baru dibangun pada 2015 lalu jangan sampai ada masyarakat lain yang juga minta agar pasarnya direnovasi.

“Kan semuanya menggunakan dana APBD yang ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Maksud kami jangan sampai ada masyarakat juga meminta untuk dilakukan pembongkaran pasar di desanya atau di daerahnya padahal usianya baru berumur 7 tahun,” ungkap Fahidin.

Sehingga semestinya kata Fahidin, ada perhitungan perhitungan dalam rangka membongkar aset. Kecuali seperti pasar sentral dan perpustakaan itu memang sudah layak diperbaharui.

“Nah kecuali Pasar Sentral dan Gedung Perpustakaan Daerah saya kira kita sependapat memang sudah sangat layak,” tuturnya.

Pihaknya mengaku sementara di tempat lain kebutuhan atau permintaan masyarakat untuk pembangunan pasar itu sangat banyak dan semoga ini bisa menjadi bahan perhatian. 

  • Bagikan