Dugaan Korupsi BOP TPQ Bulukumba, Tersangka Segera Ditetapkan

  • Bagikan
Andi Thirta Massaguni, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Bulukumba telah dirampungkan.

Kasus BOP TPQ ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba (Kejari) sejak tiga bulan terakhir dan nampaknya segera ditetapkan siapa tersangka dari kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan semua penerima BOP TPQ di semua kecamatan.

"Setelah pemeriksaan saksi selanjutnya akan digelar ekspose, baru setelah itu kami tentukan langkah selanjutnya," kata Andi Thirta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 11 Juli 2022.

Namun yang pasti pada kasus ini tidak harus dilakukan audit kerugian negara, sehingga setelah semua keterangan yang dibutuhkan telah rampung Kejari Bulukumba akan menetapkan tersangka.

"Kalau kasus ini kami tidak menggunakan pasal soal kerugian negara, tapi ini soal pemotongan anggaran pada bantuan BOP TPQ," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BOP TPQ ini sementara dalam penyelidikan Kejari Bulukumba dan Kejari cabang Kajang.

Kejari Bulukumba secara khusus mendalami proses penyaluran TPQ di delapan kecamatan, sementara Kejari cabang Kajang mendalami khusus TPQ di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang.

Dalam proses penyaluran setiap TPQ yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, dibarikan dana BOP sebesar Rp. 10 juta yang disalurkan langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing TPQ

Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.

Saat anggaran itu sudah masuk ke rekening penerima, ada oknum yang meminta fee sebagai biaya pengurusan, karena okmun itu menganggap bahwa anggaran BOP itu bisa turun karena usahanya.

Sejumlah saksi telah diperiksa tidak hanya dari pihak TPQ selaku penerima, tetapi penyidik juga telah memeriksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba.

Bahkan, kantor Kemenag juga telah digeledah, dan penyidik Kejaksaan menyita setumpuk dokumen yang ada di kantor Kemenag. (ewa/has/B)

  • Bagikan