Kepala Desa Tagih Dana Bagi Hasil, Pemda Berutang Rp 2,2 Miliar

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa di Kabupaten Bulukumba meminta agar dana bagi hasil pajak daerah dan pajak retribusi dibayarkan.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Bonto Nyeleng, Kecamatan Gantarang, Andi Mauragawali alias Opu. Kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, dia mengatakan mewakili para kepala desa di Bulukumba, meminta agar Pemkab Bulukumba segera membayarkan dana bagi hasil pajak.

“Itu sudah ada SK dari Bupati, tahun 2021 periode Juli-Desember itu belum dibayarkan ke kami (desa) artinya itu menjadi utang, saya sudah ke DPRD menyampaikan ini dan meminta DPRD ikut mendesak,” katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Opu mengatakan dana hasil pajak tersebut yang belum dibayarkan pemkab yakni sebesar Rp2,2 miliar lebih untuk 109 desa. Tidak hanya itu, untuk tahun 2022 periode Januari hingga Juni juga belum dibayarkan.

“Kita sudah menagih dan bekerja dibawa kolektor jalan tapi sampai saat ini kita belum dikasi bagi hasilnya, baru kita dituntut untuk capai target, bagaimana caranya hak kita saja belum dipenuhi,” terangnya.

Menurut Opu karena dana bagi hasil pajak telah di SK kan bupati sehingga tak ada alasan bagi pemerintah daerah khususnya keuangan untuk menunda pembayaran. Hingga kinipun pihaknya mengaku tak mengetahui persis apa alasan dari Badan Pendapatan belum membayarkan bagi hasil pajak tersebut.

“Banyak juga yang mau kita biayai karena banyak kegiatan itu bersumber dari dana bagi hasil pajak, 2022 ini juga kita minta harus segera dibayarkan,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bukukumba, Fahidin Hdk membenarkan jika sejumlah kepala desa mendatangi pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut.

“Iya kemarin mereka ke sini, kita tentu berharap pemkab segera membayarkan ini apalagi sudah ada SK dari bupati, mereka dituntut untuk capai target hak mereka juga harus dipenuhi dong,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah, Irma Damayanti menjelaskan, untuk periode Juli hingga Desember dikarenakan di akhir tahun 2021 SK belum ada sehingga bagi hasil tercatat di utang dan akan dibayarkan setelah penyesuaian di perubahan dan untuk Januari jingga Juli 2022 sementara di buatkan draft SK kemudian dibayarkan secepatnya.

“Kalau 2021 menunggu penyesuaian di APBD anggarannya,” katanya. (*)

  • Bagikan