Bikin Macet, Tenda Hajatan Warga di Pertigaan Ela-ela Ditertibkan Polisi

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bagi Anda yang sering lalu lalang di jalan raya, tentu kerap menjumpai tenda hajatan warga yang berada di tengah jalan.

Seperti halnya tenda untuk resepsi pernikahan warga yang berada di simpang tiga dekat Pertamina Ela-ela ini yang menggunakan hampir seluruh badan jalan hingga menimbulkan kemacetan.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Desy Ayu kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID mengaku dirinya bersama personel Satlantas Polres Bulukumba telah menemui warga yang akan melangsungkan hajatan, dimana berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat tenda hajatan tersebut menimbulkan gangguan lalu lintas di jalan nasional poros Bulukumba-Sinjai .

“Ini sementara dibongkar kita minta untuk diganti yang lebih kecil lagi, yang terpasang ini menggunakan lebih dari separuh badan jalan,” ujarnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ayu menerangkan, penertiban tersebut berdasarkan Perkap nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, Pasal 15 ayat 3.

“Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, apabila ada jalan alternatif,” terangnya.

Dikatakan, biasanya penutupan jalan dilakukan atas koordinasi lintas instansi yang berwenang, itupun penutupan jalan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan lebih dari separuh jalan.

“Kenyamanan berkendara bagi masyarakat di jalan, menjadi pertimbangan kami dalam memberikan kebijakan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Jadi sama-sama kita memahami tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012,” terangnya.

Penulis: RAKHMAT FAJAREditor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan