Ini Syarat ASN Guru PPPK Untuk Diorbit Menjadi Calon Kepsek

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M. M.Pd menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Fungsional Guru bisa dipromosikan menjadi calon Kepala Sekolah dan pengawas, dengan syarat lulus menjadi Guru Penggerak.

Hal ini disampaikan Mustakim saat membuka pameran panen hasil belajar Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan IX Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sabtu (27/4/2024).

Dikemukakan, Guru Penggerak adalah bagian dari program pendidikan yang merupakan rangkaian kebijakan merdeka belajar periode kelima.

"Guru penggerak ini merupakan program Kementerian Pendidikan yang harus kita aktualisasikan di kabupaten/kota, dimana Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Kabupaten ketujuh yang menerima program ini," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar lanjut Mustakim, menaruh harapan besar agar semua Calon Guru Penggerak dapat lulus, yang selanjutnya dapat berkiprah mewujudkan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bagian NKRI, dimana keberpihakan pada murid menjadi orientasi utamanya.

"Saudara dipersiapkan sebagai guru-guru terbaik calon pemimpin sekolah. Saya berharap para calon Guru Penggerak memiliki kompetensi dalam pengembangan diri dan orang lain, pengembangan pembelajaran, manajemen sekolah serta pengembangan Sekolah," jelas Mustakim.

Dirinya menginformasikan bahwa sebagai tindak lanjut dari program guru penggerak adalah, untuk promosi menjadi calon kepala sekolah tidak lagi dari hasil diklat calon Kepala Sekolah (Cakep), melainkan dapat dipromosi dari guru-guru penggerak. (Im)

  • Bagikan