Pemkab Wajib Siapkan Pemakaman Umum di Setiap Kecamatan

  • Bagikan
Pansus Mulai Bahas Ranperda Pemakaman

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemakaman dan Penyelenggaran Pemakaman. 

Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Andi Soraya Widiyasari, mengatakan pembahasan ranperda tersebut untuk mendapatkan masukan sekaligus mempermantap ranperda sebelum menjadi peraturan daerah. 

"Kita usul ini Ranperda karena melihat sudah mulai minimnya lahan pemakaman ditambah jumlah penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya. Ini yang harus dipikirkan untuk jangka panjangnya, " terangnya, Rabu, 14 Desember 2022.

Menurut Andi Soraya, selain mengatur pemakaman bagi masyarakat umum, ranperda tersebut juga diharapkan mengatur tentang tata kelola pemakaman bagi pejabat penting daerah atau orang-orang yang berjasa untuk Bulukumba. 

"Tentu harus ada perlakuan yang lebih layak sebagai bentuk penghormatan terakhir daerah kepada mereka yang telah berkontribusi untuk Butta Panrita Lopi, " jelasnya. 

Dikatakan, pada prinsipnya lokasi pemakaman harus ada minimal satu untuk di setiap kecamatan yang dianggarkan oleh daerah pengadaanya. 

"Ini semua lah yang menjadi cikal bakal kenapa ranperda ini kita dorong, " ujar politikus PKB ini. 

Anggota Pansus lainnya, Syamsir Paro mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Bulukumba terkait permakaman. Yaitu pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan atau tempat peristirahatan terakhir bagi masyarakat yang meninggal.(faj/man/b) 

  • Bagikan