KPU Bulukumba Buka Pendaftaran PPS Hingga 27 Desember, Ini Persyaratannya

  • Bagikan
Awaluddin

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Setelah proses rekrutmen ad hoc Panitia Pemilihan Kecamtaan (PPK) diumumkan hasilnya, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, telah membuka pendaftaran perekrutan  Panitia Pemungutan Suara ( PPS). 

Rekrutmen PPS sendiri telah dibuka sejak Minggu 18 Desember hingga 27 Desember 2022 mendatang. Nantinya, setiap desa maupun kelurahan membutuhkan tiga orang untuk mengisi posisi tersebut dan selanjutnya diisi tiga orang cadangan. 

Komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin, Divisi SDM, menjelaskan, setiap peserta yang dinyatakan lulus administrasi (berkas) akan melewati serangkaian tahapan seleksi.

“Setelah seleksi administrasi, selanjutnya seleksi tertulis, setelah itu masuk wawancara, dengan sistem penentuan dua kali kebutuhan,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

Di antaranya, Dokumen ijazah Terakhir, Surat Pernyataan, fotokopi KTP elektronik, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS atau puskesmas.

“Surat pendaftaran (pdf), daftar riwayat hidup (pdf), surat keterangan kesehatan (pdf), surat pernyataan (pdf), KTP (jpg), pasfoto (jpg), fotokopi ijazah terakhir (pdf), ukuran file masing-masing maksimal 1 MB,” jelasnya.

Sedang untuk surat keterangan kesehatan harus ada keterangan TD (Darah), Gula dan Kolesterol dan untuk Ijazah harus dilegalisir dan berstempel basah.

"Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Bulukumba. Lalu syarat umumnya itu  Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, " ujar Awaluddin. (rakhmat fajar) 

  • Bagikan