Jemaah Umrah Asal Pangkep Divonis Penjara dan Denda Ratusan Juta, Tuduhan Pelecehan Jemaah asal Lebanon

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan yang menjalankan ibadah umrah di Mekkah, tersandung kasus pelecehan seksual. Ia dituduh memegang payudara seorang jemaah asal Lebanon.

Peristiwa itu bermula saat pria 26 tahun itu berangkat umrah pada November 2022 lalu. MS bersama rombongan keluarganya mulanya hendak berjalan ke Kakbah, untuk mencium hajar aswad, lokasi sakral bagi umat Islam. Di lokasi itulah peristiwa tersebut terjadi.

Tepatnya pada 10 November 2022. Jemaah asal Lebanon melaporkan kasus yang menimpa dirinya sehingga MS diamankan oleh kepolisian Saudi Arabia. Ia pun ditahan sejak November 2022 hingga kini.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail.

“Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep,” terangnya.

Ismail menyebutkan, awalnya pelaku keberatan dan menolak semua tuduhan, kemudian mengakui kesalahannya di pengadilan. MS saat ini didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

Walau demikian, MS telah menjalani sidang terkait kasus pelecehan seksual itu. Ia pun telah divonis dua tahun penjara.

“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp200 juta,” jelasnya.

Sementara keluarga MS di akun media sosialnya menjelaskan bahwa semua tuduhan yang ditujukan kepada MS tidak berdasar. Apalagi kejadiannya di depan Kakbah saat akan mencium Hajar Aswad. Di mana semua orang tahu bahwa kondisi di depan Kakbah sangat berdesakan. Meski begitu mereka menerima putusan pengadilan sebagai ujian dan musibah yang harus dijalani.  (in)

  • Bagikan