Andi Utta Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi UPPO, Minta Agar Oknum yang Catut Namanya Diproses

  • Bagikan
Andi Muchtar Ali Yusuf (Dok. Humas Pemkab Bulukumba)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dalam mengusut tuntas dugaan korupsi program bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) untuk kelompok tani di Kabupaten Bulukumba.

Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf angkat bicara soal kasus dugaan korupsi program milik Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 tersebut.

"Saya mendukung langkah Kejaksaan Bulukumba yang melakukan penyelidikan dalam kasus UPPO," ujar Andi Utta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Sabtu, 11 Februari 2023.

Andi Utta mengaku kesal karena namanya bersama Wakil Bupati dan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian sempat dikaitkan dalam program UPPO. Yakni, dituding mendapatkan sapi yang merupakan salah satu item dalam program UPPO.

"Saya meminta agar oknum-oknum yang mencatut nama Bupati, Wakil Bupati dan Kadis diproses hukum. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan," tegas Andi Utta.

Kasus dugaan pemotongan anggaran bantuan UPPO tahun 2022 ini tengah dalam penyeledikan Kejari Bulukumba.

Kejari telah melakukan On The Spot (OTP) ke masing-masing kelompok tani penerima bantuan untuk mendalami adanya indikasi melawan hukum dalam program aspirasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahayadi Sabri, melalui Kasintel, Yusran mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran bantuan untuk kelompok tani itu.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, maka kami melakukan on the spot, memantau langsung ke kelompok tani," ungkapnya, Rabu, 8 Februari 2023.

Terkait apakah ada temuan, menurut Yusran pihaknya masih melakukan pendalaman. "Soal indikasi nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tukasnya.

Diketahui, terdapat 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang menerima program UPPO tahun 2022, masing-masing penerima mendapatkan bantuan dengan nilai Rp. 200 juta.

Anggaran yang disalurkan langsung ke rekening kelompok tani tersebut seharusnya dipergunakan oleh penerima membangun sarana dan prasarana pengolahan pupuk organik. (ewa)

  • Bagikan