Ada Perubahan UU Penanganan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu Bulukumba Warning Aktif Sosialisasi

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.CO.ID -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kurang setahun lagi dihelat. Bawaslu sebagai salah satu lembaga pengawasan pemilu terus melakukan warning bagi pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berpolitik praktis.

Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi secara signifikan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni masih menggunakan UU yang sama pada tahun 2019.

"Pemilu tahun 2024 masih menggunakan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, menggunakan undang undang yang sama. Adapun Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu secara substansi tidak mengalami perubahan. Soal larangan tidak mengalami perubahan. Sebagaimana dapat kita cermati dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” jelasnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Hanya saja, menurut Bakri, perubahan ada pada proses penanganan pelanggaran yang mengalami beberapa perubahan. Misalnya kalau 2019 menggunakan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, sekarang menggunakan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Begitu pun dengan penanganan pelanggaran administrasi, sebelumnya menggunakan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 sekarang menggunakan Perbawaslu 8 tahun 2022,” paparnya.

Selanjutnya, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 lebih komprehensif. Karena semua jenis penanganan pelanggaran harus melalui pintu perbawaslu tersebut. Apakah jenis pelanggaran administrasi, pidana, kode etik hingga pelanggaran hukum lainnya terkait dengan Pemilu.

Termasuk penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ad hoc. Prosesnya menggunakan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, tidak lagi menggunakan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019 karena sudah dicabut.

“Selain itu perubahan pengaturan terdapat pada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kalau sebelumnya menggunakan PP 53 tahun 2010, maka sekarang menggunakan PP 94 tahun 2021. Pengaturan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN diaturan ini lebih keras. Seperti di pasal 14 huruf (i) PP 94 tahun 2021 dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat,” paparnya. (faj/has/B)

  • Bagikan