Sosialisasikan UU HPP, Kantor Pajak Bantaeng Undang Inspektoratdi Wilayah Kerjanya 

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan bimbingan teknis mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dengan menggandeng Inspektorat Daerah dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng di Aula KPP Pratama Bantaeng Jalan Andi Mannapiang, Kamis, 23 Februari 2023.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.30 WITA, dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bantaeng, Falih Alhusnieka. Dalam sambutannya, Falih mengatakan “Pagu APBD 2020 ke 2021 tidak naik signifikan, akan tetapi penerimaan pajak naik signifikan sebanyak 2 kali lipat, artinya ada peningkatan kesadaran wajib Pajak khususnya dinas dan OPD lainnya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

"Saya yakin ini tidak lepas dari kerja Inspektorat masing-masing daerah. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat peningkatan sebanyak 41 persen karena adanya perubahan aturan baru yaitu PMK 59 dimana yang sebelumnya transaksi bendahara dengan rekanan itu sebagian disetorkan atas nama rekanan, tapi sejak PMK tersebut berlaku maka setoran atas nama bendahara. Namun kenaikan ini bukan semata-mata karena aturan tersebut saja, melainkan juga dampak pengawasan yang baik dari Inspektorat itu sendiri,” terang Kepala KPP Pratama Bantaeng, Falih Alhusnieka.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 yang membahas mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Muh. Idham Halid dan Dian Darmawan.

Antusiasme peserta bimbingan teknis terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mereka kepada pemateri. Baik mengenai pengenaan pajak atas transaksi bendahara dengan rekanan maupun pembahasan mengenai kewajiban-kewajiban bendahara dan OPD. Kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WITA. 

Dengan adanya kegiatan ini KPP Pratama Bantaeng berharap Inspektorat Daerah menjadi lebih mendalami aturan perpajakan terbaru sehingga dapat melakukan pengawasan lebih optimal serta menjalin silaturahmi antara KPP Pratama Bantaeng dengan Inspektorat Daerah di wilayah kerjanya. (*)

  • Bagikan