669 Bakal Caleg Jeneponto Tak Memenuhi Syarat Sesuai Hasil Vermin KPU

  • Bagikan
Wakil Kordiv Teknis KPU Jeneponto, Mustari M.

JENEPONTO, RADARSELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ratusan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, untuk pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan.

Wakil Kordiv Teknis KPU Jeneponto Mustari M. mengatakan seusai hasil vermin, dari 680 bakal caleg peserta pemilu yang mendaftar, hanya 11 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Iya 17 parpol yang mengajukan bacaleg itu 680 orang untuk Jeneponto, yang memenuhi syarat administrasi hasil verifikasi baru 11 orang dari total 680 orang," kata Mustari M. saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (26/6).

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan bakal caleg tersebut dinyatakan BMS. Yakni disebabkan karena bakal caleg belum melampirkan fotocopy KTP, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih KTA, surat kesehatan jasmani dan bebas narkoba. 

"Masih banyak dokumen bacaleg yang diupload ke silon belum sesuai dengan yang persyaratan oleh PKPU. Misalnya fotocopy ijazah belum dilegalisir. Surat pernyataan yang belum dicentang, atau belum bermaterai atau dokumen lainnya yang belum sesuai," jelasnya.

Selain itu, KPU Jeneponto juga menemukan lima bakal caleg berusia di bawah 21 tahun. KPU bilang, partai boleh menganti. 

"Ada beberapa orang, operator ini yang tahu tapi kalau saya tidak salah ingat ada sekitar 4-5 orang. Partai bisa mengganti tapi kalau masih dijadikan pasti kami TMS," ucapnya.

Terkait temuan ratusan bakal caleg MBS tersebut, KPU meminta parpol maupun bakal caleg bersangkutan untuk menindaklanjuti berita acara hasil vermin. Hal itu mengingat ada 669 caleg yang berkas-nya dinyatakan kurang lengkap sehingga statusnya BMS. 

"Kami sudah melaksanakan kemarin rakor dengan ketua dan LO parpol, terkait hasil verifikasi administrasi, kami sampaikan semua kondisi hasil vermin dan menekankan parpol menindak lanjuti perbaikan syarat dokumen bacalegnya," pintanya. 

Kata dia, sesuai tahapan, parpol dan bakal caleg peserta pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan melakukan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.  (akbar razak)

  • Bagikan