Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejati Sulsel, Kajati Diberi Apresiasi dalam Penanganan Tipikor

  • Bagikan
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 6 Juli 2023 (Dok. Humas Kejati Sulsel)

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kunjungan Spesifik Komisi III masa persidangan V tahun 2022 - 2023 itu dipimpin oleh Supriansa SH MH, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Turut serta sejumlah anggota komisi III lain. Diantaranya, Johan Budi Sapto Pribowo dari fraksi PDIP, Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar, Agung Budi Santoso anggota Fraksi Demokrat, serta Achmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi PKS.

Kunjungan dari Komisi III itu disambut langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Wakilnya Zet Tadung Allo, beserta para asisten, kabag TU dan para Kajari di wilayah hukum Kejati Sulsel, serta para Koordinator pada Kejati Sulsel.

Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi terhadap pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana untuk optimalisasi penerimaan negara.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja kejaksaan khususnya terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat di Sulsel.

Kunjungan Komisi III sekaligus mengevaluasi dan menggali lebih jauh informasi dan data agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara objektif sesuai ketentuan hukum perundang-undangan sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan langkah strategis serta pengambilan keputusan.

"Ada beberapa kasus yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat Sulsel yang saat ini perlu tanggapan Kajati Sulsel, yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan kasus tambang pasir laut Takalar," kata Supriansa.

Dalam kunjungan itu, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR RI khususnya penanganan perkara Korupsi.

Leo menjelaskan bahwa penyidik Kejati Sulsel melakukan penanganan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka.

Leo menegaskan penetapan tersangka terhadap kasus korupsi bukan cawe-cawe sebab penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu kepastian atau rechtssicherkeit dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum.

"Kita (Kejaksaan) wajib menjaga Publik Trust. Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara kasus PDAM Kota Makassar dan Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelas Leo.

Selain itu, lanjutnya, Kejati Sulsel juga berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice atau penghentian penuntutan di luar pengadilan dengan pendekatan yang lebih Humanis sehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula.

Apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejati Sulsel kemudian diapresiasi oleh Johan Budi. Menurutnya Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Leo Simanjuntak mampu memberantas korupsi tanpa kompromi.

"Kami berharap jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara korupsi tersebut sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat," imbuh Johan Budi. (rs)

  • Bagikan