Dua Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Narkoba Pesan Sabu Seberat 0,39 Gram

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Wakil rakyat dari DPRD Sinjai diduga memesan narkoba jenis sabu untuk digunakan di Hotel Maleo Makassar, Senin 1 Agustus lalu. Warga bernama Agung ditangkap Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel, Senin 1 Agustus 2023. Ia kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 0,39 gram.

Agung lalu ‘bernyanyi’. Ia menyebut Narkoba itu pesanan pria bernama Kamrianto (KM). Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Kamrianto.

‘Nyanyian’ berlanjut. Kamrianto yang diinterogasi menyebut nama Muhammad Wahyu (MW), temannya yang rencana juga akan menggunakan barang haram tersebut.

“Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Mereka  janjian untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo,” ujar Direktorat Reserse Narkoba Polsa Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi kepada wartawan.

Kombes Pol Dermawan mengaku, jika sabu yang disita akan digunakan KM dan MW secara bersama. “Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi pula akhirnya diketahui jika Kamrianto dan Muhammad Wahyu adalah anggota DPRD Sinjai. Kamrianto adalah politisi PAN, sementara Muhammad Wahyu dari Partai Golkar.

Sebelum terjun menjadi politisi, keduanya ternyata lebih dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Bahkan Wahyu adalah mantan Ketua HIPPMAS. (in)

  • Bagikan