Oknum ASN PUPR Jeneponto Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Sudah Lama Kami Intai

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pria berusia 44 tahun berinisial HL itu, ditangkap pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 20.50 wita lalu. Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald membenarkan hal tersebut. 

"Tanpa perlawanan petugas, HL ditangkap saat berada didepan kediamannya yang berlokasi di Jl. Lanto Daeng Pasewang," kata Iptu Ronald, Senin, 11 September 2023.

Menurut Ronald, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi warga. HL diketahui kerap menyimpan dan memakai sabu. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku.

"Sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan HL di saku celananya," ungkapnya. 

Mantan Anggota BNN Sulsel ini menerangkan, usai diamankan, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"HL mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial OK, sehingga kami tentunya akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, HL terancam dijerat pasal 112 Jo.127 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (*)

  • Bagikan