Jelang Pemilu 2024, Bacaleg Ramai-ramai Paku Pohon Pasang APK

  • Bagikan
Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif Dipaku di Pohon, di Jl. Andi Mannappiang Kota Bantaeng.

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), mulai eksis pasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara memaku di pohon-pohon sepanjang jalan di Kota Bantaeng.

Meski sebelumnya telah ditertibkan, oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bantaeng, beberapa waktu lalu.

Kini puluhan bahkan ratusan, APK, berupa banner Bacaleg kembali terpaku di pohon, salah satunya di Jl. Andi Mannppiang, Kecamatan Bantaeng, dan beberapa titik lainnya.

Bacaleg DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga DPR-RI, eksis memasang nomor urutnya, meski belum memasuki masa kampanye, hingga memaku APK-nya di pohon-pohon, hal ini juga merusak keindahan Kota Bantaeng, dan mengganggu pandangan pengendara, hingga tak fokus saat berkendara.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, Jaemuddin, saat dikonfirmasi soal banyaknya APK yang terpaku di pohon-pohon, mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan APK tersebut.

"Iya saya sudah perintahkan anggota, untuk berkoordinasi dengan Bawaslu termasuk DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red), dan Insya Allah rencananya pekan depan akan dilakukan penertiban APK secara terpadu," jelas Jaemuddin kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat 6 Oktober 2023.

Padahal  masa kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait, soal APK yang terpaku di pohon untuk segera diturunkan.

"Kami sudah koordinasi, pekan depan itu sudah akan dilakukan penertiban. Karena sesuai dengan Perbup, itu yang mengatur soal larangan pemasangan APK di beberapa titik, itu yang akan ditindaklanjuti," terangnya, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Jumat 6 Oktober 2023.

Dia berharap agar para Bacaleg untuk tidak lagi memasang dan memaku APK di tempat-tempat tertentu, seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTLH).

"Kita juga ini dalam tahap menunggu penilaian adipura, tentunya itu juga harus clear, sebelum penilai datang. Kami juga berharap kepada teman-teman Bacaleg, sebelum ditertibkan oleh perugas, alangkah baiknya untuk menurunkan sendiri," harapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Bantaeng juga menyarankan para Bacaleg untuk menahan diri, tidak memasang citra diri, karena belum memasuki masa kampanye, tapi dipersiaphkan untuk bersosialisasi dan memperkenalkan diri atau nomor urut partai politik. Karena saat ini KPU masih melakukan proses pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga bulan November 2023.***

Penulis: Ahmad ZhuhriEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan