Polisi Bulukumba Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Desa Padalloang

  • Bagikan
Barang bukti yang didapatkan dari pengungkapan kasus narkoba di Desa Padalloang pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reseserse Narkoba Polres Bulukumba mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Padalloang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu, 7 Oktober 2023, subuh.

Sat Resnarkoba pada awalnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka pertama bernama Olleng yang terletak di Dusun Latamba, Desa Padalloang. Di sana dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi narkoba selama ini.

Dalam penggeledahan ini, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan yakni dua shacet plastik yang diduga bekas pakai sabu, sebuah alat timbangan, dua buah bong atau alat hisap shabu, sebuah sendok shabu, sumbu pembakaran, dan dua batang kaca pireks.

Namun, saat penggeledahan, tersangka Olleng tidak berada di rumahnya. Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut berada di rumah temannya bernama Jupri yang juga adalah terduga pelaku lainnya.

Polisi bergerak dan mereka menemukan Olleng bersama Jupri dan satu lagi lelaki yang juga terduga pelaku bernama Cungkring.

Dalam penggeledahan di rumah milik Jupri yang juga terletak di Dusun Latamba ditemukan 8 shacet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku bahwa mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum terjadi penangkapan.

Dalam interogasi awal ini juga terungkap bahwa selama ini Olleng memang sudah kerap melakukan transaksi narkoba, di mana Jupri dan Cungkring adalah kurirnya.

"Pengakuan SY (Olleng, red) bahwa dua orang temannya  yaitu Jupri dan SI (Cungkring) adalah kurirnya atau pengantar sabu apabila ada orang yang ingin memesan shabu dari SY," ungkap Kapolres Bulukumba saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Dalam penangkapan tiga tersangka ini juga terungkap bahawa barang bukti sabu milik Olleng yang diamankan itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial MR yang beralamat di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu.

Kepolisian langsung bergerak dan berhasil membekuk MR di kediamannya. Setelah itu keempat tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bulukumba guna penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Supriyanto kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati narkoba dalam bentuk apapun. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba.

"Cepat atau lambat pasti akan tertangkap oleh aparat penegak hukum, jangan menyesal setelah di dalam jeruji besi. Bertobatlah sebelum terlambat karena secara agama pun narkoba adalah hal yang haram," tegasnya.

Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Butta Panrita Lopi ini.

"Kepada masyarakat yang mengetahui keberdaan narkoba di bumi Panritalopi Bulukumba langsung laporkan kepada kami. Akan kami tindak tegas. Dan Atas kerja samanya diucapkan terimakasih," tukasnya. ***

  • Bagikan