Jaksa Diminta Telusuri Nama ‘Najid’ dalam Kasus UPPO

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pegiat anti korupsi meminta kepada jaksa yang menangani kasus korupsi UPPO untuk menelusuri nama yang diungkapkan oleh terdakwa Al Malik saat persidangan.

Wakil Ketua internal Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggareksa, menjelaskan bahwa setiap informasi baru dalam persidangan kasus korupsi wajib ditelusuri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik wajib menindaklanjuti dan menelusuri informasi yang muncul dalam persidangan, apalagi jika hal tersebut terkait dengan pihak lain yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut," jelasnya.

Menurur Angga, penyidik dapat membuka perkara baru dalam Kasus UPPO dan menelusuri dugaan yang baru terungkap dalam proses persidangan.

"Iya perkara baru, jadi berdasarkan fakta persidangan penyidik melakukan pulbaket terkait dugaan tindak pidana yang juga dilakukan oleh orang lain (dalam kasus UPPO)," tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), Al Malik, mengungkapkan nama baru sebagai salah satu penerima aliran anggaran UPPO.

Pada agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 13 September 2023, lalu, yang menarik perhatian adalah saat Al Malik menyebutkan salah seorang bernama Najidul sebagai pihak yang menerima uang senilai 380 juta rupiah untuk pembelian sapi.

Disampaikan bahwa uang senilai Rp 380 juta dari anggaran UPPO yang dikumpulkan dari kelompok tani digunakan untuk membeli 64 ekor sapi melalui perantara bernama Najidul.

Nama Najidul adalah pernyataan baru yang diungkap oleh Al Malik selama proses kasus UPPO ini berlangsung.

Perlu diperhatikan bahwa nama Najidul memiliki kemiripan dengan nama salah satu Tenaga Ahli (TA) dari Anggota DPR RI dari PKS, Andi Akmal Pasluddin, yang kebetulan merupakan pemilik aspirasi program UPPO di Kabupaten Bulukumba yang bernama Najidul Haq.

TA Andi Akmal Pasluddin, Najidul Haq, yang dihubungi oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, menolak memberikan komentar terkait masalah ini.

Najid enggan memberikan komentar dan menganggap bahwa sumber informasi yang menyebutkan nama mirip dengan namanya sebagai salah satu penerima aliran dana UPPO tidak jelas.

Sebagai warga negara, dia merasa memiliki hak hukum yang dilindungi dan menganggap ada kewajiban hukum bagi jurnalis untuk menjaga sumber informasinya agar jelas. (ewa/ha

  • Bagikan