Kerugian Negara Kasus KWT Dikembalikan, Kasus Dihentikan?

  • Bagikan
Ilustrasi (Sumber: ICW)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan korupsi pada program Pekerangan Pangan Lestari (P2L) Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 tidak dilanjutkan oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba.

Dugaan korupsi dalam program P2L sempat diselidiki Polres Bulukumba sejak awal Februari 2023. Tetapi dalam delapan bulan penangannya kasus tersebut tidak ditingkatkan.

Polres Bulukumba bahkan telah menerima hasil audit kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Bulukumba atas dugaan penyelewengan anggaran dalam program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID terdapat kerugian negara lebih dari 200 juta dalam program P2L untuk 13 KWT di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 itu.

Atas temuan kerugian negara oleh APIP itu, pihak broker atau yang memungut anggaran ke 13 KWT dalam kasus itu melakukan pengembalian.

Kepala Unit (Kanit), Tipikor Polres Bulukumba, Iptu Dodie Ramaputra yang dikonfirmasi tidak membantah soal adanya pengembalian kerugian negara dalam kasus P2L-KWT.

Namun Iptu Dodie belum mau memberikan informasi jelas soal berapa nilai kerugian negara dan bagaimana penanganan kasus selanjutnya setelah dilakukan pengembalian.

"Nanti yah kita sampaikan (soal pengembalian dan penanganan kasus KWT)," singkat Iptu Dodie saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Senin, 30 Oktober 2023.

Pengembalian Tak Hapuskan Pidana

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, namun pegiat anti korupsi menganggap kasus P2L KWT itu belum tuntas.

Pegiat anti korupsi, Djusman AR menjelaskan berdasarkan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana.

Dalam konteks kasus P2L-KWT, menurut Djusman sebaiknya penyidik tetap melanjutkan kasus tersebut karena pengembalian kerugian negara sudah termasuk pengakuan dari pihak melakukan tidak pidana korupsi.

"Kalau seperti itu ada kerugian lalu dikembalikan dan kasusnya dihentikan, itu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tipikor," ujar Ketua Koordinator Badan Pekerja Komite Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat (Sulselbar) itu.

Meskipun, kata Djusman, semangat penanganan korupsi hari ini yakni mengedepankan pencegahan atau penyelamatan keuangan negara tetapi tidak serta merta APH menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika sudah ada pengembalian.

Djusman berharap agar penyidik Polres Bulukumba tetap meningkatkan kasus tersebut dan memberi pembelajaran bagi pelau tindak pidana korupsi.

Diketahui, program P2L merupakan program Kementan RI yang disalurkan ke sejumlah KWT di Kabupaten Bulukumba dalam bentuk anggaran sebesar 50 juta rupiah per KWT.

Berdasarkan data yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID sedikitnya 13 KWT di Kabupaten Bulukumba yang mendapatkan program P2L pada tahun anggaran 2022.

Namun pada proses penyaluran program yang diturunkan melalui aspirasi anggota DPR RI itu, diduga terdapat pemotongan nominal anggaran.

Dari 50 juta anggaran yang diterima oleh KWT, diduga dimintai oleh oknum pengelola program sebesar kurang lebih 20 juta atau sekitar 45 persen.***

  • Bagikan