Personel Polres Bulukumba Dijamin Netral

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seluruh personel Polres Bulukumba dijamin akan bersikap netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto, menegaskan bahwa Kepolisian khususnya Polres Bulukumba akan profesional dalam mengawal Pemilu 2024.

Kapolres Supriyanto menjamin seluruh personel Polres Bulukumba bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.

"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme," tegas Kapolres melalui siaran persnya pada Kamis, 16 November 2023.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran mengatakan setiap anggota Polri yang tidak netral akan dikenakan sanksi tegas.

Hal itu dikatakannya saat ditemui awak media setelah melakukan Rapat Persiapan Pengamanan Pemilu bersama dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023.

"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian," kata Fadil Imran dilansir dari tempo.co.

Fadil Imran mengatakan akan menindak tegas personel Polri yang tidak netral.

"Nah kalau dia tidak netral maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, maka dia bisa dikenakan tindak pidana," ujar Fadil.

Sebelumnya, beberapa isu mencuat soal netralitas kepolisian. Fadil mengatakan isu netralitas sangat lazim dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu).

Fadil mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran kepolisian.

"Kapolri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam SP Nomor 24/07/X Tahun 2023 yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak," kata Fadil.

Jika dilihat dalam aturan, netralitas Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (ewa/has/B)

  • Bagikan