Pemkab Sinjai Terima DIF untuk Kinerja Penurunan Stunting

  • Bagikan

SINJAI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pusat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai, Haerani Dahlan, Jumat, 17 November 2023.

“Insya Allah rencana anggaran DIF ini akan ditransfer ke daerah sekitar akhir November atau awal Desember, mendatang,” katanya.

Dijelaskan, Dana Insentif Fiskal ini hanya diberikan kepada pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota yang memiliki kinerja atas penurunan stunting di daerah masing masing.

“Jadi Sinjai adalah salah satu penerima DIF,” ujarnya.

Adapun jumlah yang diterima Pemerintah Kabupaten Sinjai sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 350/2023 itu senilai Rp. 6.454.041.000.

Menurut Haerani, DIF ini merupakan reward kepada Pemkab Sinjai atas kinerja penurunan stunting.

Keputusan pemberian DIF ini ungkapnya, diterima Penjabat Bupati Sinjai pada tanggal 6 Oktober 2023 dalam Rakornas Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres.

“Besaran nilai tersebut telah dituangkan dalam APBD-P tahun 2023 dengan program kegiatan pada sejumlah OPD yang akan melaksanakan Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif dengan nomenklatur kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana diatur dalam PMK 67 dan 97 tahun 2023,” ungkap Haerani, Jumat, 17 November 2023.

Sampai minggu lalu tambahnya, melalui aplikasi ALADIN DJPK Kemenkeu itu masih proses asistensi program, kegiatan sub kegiatan yang diusulkan OPD terkait.

“Pada pengusulan program kegiatan pada bulan Oktober, yang pertama diajukan ke Kemenkeu ada beberapa kegiatan yang harus diperbaiki kembali sesuai PMK, bahkan sampai rincian belanja pun itu diasistensi melalui admin ALADIN,” jelasnya. (mul/has/B)

  • Bagikan